Najis Mukhaffafah atau Najis Ringan
Macam-macam najis dan contohnya yang pertama adalah najis Mukhaffafah atau najis ringan. Contoh dari najis ini antara lain air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun. Madzi atau air yang keluar dari kemaluan akibat terangsang. Namun madzi ini keluar tidak dengan cara memuncrat.
Najis ini masih tergolong dalam najis ringan. Maka untuk membersihkannya pun cukup mudah. Ya, walaupun masih tergolong najis ringan, kamu juga harus tetap kembali mensucikan diri dengan membersihkannya. Kamu hanya perlu memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut.
Meskipun masih terdapat bekas najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci sekali lagi karena najis Mukhaffafah ini adalah najis ringan.
Najis Mutawassithah atau Najis Sedang
Macam-macam najis dan contohnya berikutnya adalah najis Mutawassithah. Contoh najis ini antara lain kotoran manusia, darah haid, air mani yang cair, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
Nah, najis Mutawassithah ini sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Najis ‘Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.
Apabila kamu telah terkena dari najis tersebut, maka kamu perlu segera untuk mensucikan diri dengan membersihkan bagian yang terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang. Ya, kamu harus membersihkan najis ini sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat. Adapun di dalam cara membersihkan najis Mutawassitah ini bisa dengan menggunakan air, digosok-gosok menggunakan tanah atau benda lainnya, ataupun dengan cara lainnya
Najis Mughallazah atau Najis Berat
Macam-macam najis dan contohnya yang terakhir adalah najis yang paling tinggi tingkatannya. Contoh dari najis Mughallazah ini seperti terkena babi atau menyentuh babi, terkena air liur anjing baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.
Karena najis ini merupakan najis yang berat, maka untuk cara membersihkan diri dari najis ini perlu menggunakan bilasan air sebanyak tujuh kali. Hal ini dilakukan dengan salah satunya membersihkannya dengan menggunakan tanah agar najis tersebut benar-benar hilang.
Selain ketiga macam-macam najis dan contohnya di atas, masih ada macam najis yang lainnya, yaitu najis Ma’fu atau najis yang dimaafkan. Najis Ma’fu adalah najis yang tidak perlu dicuci atau dibasuh. Contoh dari najis jenis ini adalah najis bangkai yang tidak mengalirkan darah, keluar darah atau nanah dari kulit dengan jumlah yang sedikit, debu, serta air lorong yang memercikan sedikit dan sulit untuk menghindarinya.
Cara Membersihkan Najis
Setelah memahami macam-macam najis dan contohnya, selanjutnya adalah penting untuk membersihkan atau kembali mensucikan diri. Berikut ini beberapa cara membersihkan najis yang disesuaikan dengan macam-macam najis dan contohnya yang sebelumnya sudah dijelaskan.
Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah
Untuk membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, kamu bisa hanya dengan memercikkan air sekali percikan saja. Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi, ada beberapa contoh yang termasuk ke dalam najis ini.
Nah, untuk membersihkan salah satu najis yang berasal dari air mani bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atau hanya mengonsumsi ASI, maka kamu cukup memercikkan air sekali saja.
Hadits dari Abu Samh Malik ra berkata,
“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan.” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalah Shahih An Nasa’i).
Cara Membersihkan Najis Mutawassithah
Untuk membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan najisnya hingga tidak tersisa warna, bau, dan rasanya. Kamu bisa melakukannya dengan menyiramnya, mencuci, menyikat, atau bahkan menggunakan sabun dan alat kebersihan lainnya.
Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa, “Najis Mutawassithah ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu, dan sejenisnya), dan terkadang dengan cara lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera).”
Cara Membersihkan Najis Mughalladhah
Tergolong najis yang paling berat, maka untuk kembali mensucikan diri perlu dilakukan hal yang cukup ekstra. Najis yang tergolong berat ini seperti najis dari babi, anjing, dan lain sebagainya. Nah, untuk membersihkannya sendiri kamu perlu melakukan tujuh kali mencuci bagian yang terkena dan diantaranya (cucian pertama) menggunakan tanah atau semacamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar